Larangan Buka Puasa Bersama, Gubernur Sumut: Pejabat Sama Rakyatnya Boleh

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • Pemprov Sumut

VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, turut merespons terkait Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang berkaitan dengan larangan buka puasa bersama pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). 

Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ketua NasDem Sumut : Tanpa Mahar

"Bukan dilarang. Pejabat yang dilarang. Jadi untuk masyarakat umum tidak masalah," sebut Edy, Senin 27 Maret 2023. 

Mantan Pangkostrad itu menjelaskan surat edaran itu karena penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah tidak berlaku lagi. 

Pendaftar PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Tercatat 8.921 Orang

"Karena kalau bersangkutan dengan Covid-19, PPKM sudah dihapus," tutur Edy. 

Namun, mantan Pangdam I Bukit Barisan itu tidak menampik jika para pejabat tidak diperbolehkan membuat acara buka puasa bersama selama Ramadan

Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

"Pejabat dilarang. Lagi pula pejabat buat apa buka puasa bersama. Pejabat sama rakyatnya boleh," kata Gubernur Edy

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Isi dalam surat tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan. 

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu: Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan dan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.