Polemik Lahan Sport Center, Gubernur Sumut Sebut Selesai: Kalau Tidak, Saya Lah Pertama Masuk Neraka
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Ini adalah HGU (Hak Guna Usaha), bukan eks HGU. Yang bisa memutuskan ini adalah Presiden. Diputuskanlah sama presiden dan ditindaklanjuti dengan BPN dan lahirlah sertifikat," ucap mantan Ketua Umum PSSI itu.
Atas hal itu, Gubernur Edy berharap semua pihak ikut mendukung pembangunan fasilitas olahraga dan sarana pendukung lainya di lahan Sport Center itu. Bahkan, ia mengingatkan siapapun yang mengganggu lahan Sport Center, akan berhadapan dengan dirinya.
"Jadi siapapun kalian, kalian akan berhadapan dengan sumpah dan niat saya ini," sebut Gubernur Edy.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian, dalam laporannya mengatakan lahan Sport Center Sumut tersebut memiliki legal formal, yakni sertifikat.
"Hari ini kita berdiri di sini di atas lahan 300 hektar dan punya sertifikat kepemilikan hak pakai. Dan hari ini sedang diproses pengembangannya menjadi Hak Pengelolaan Lahan," kata Bahar.
Ia menegaskan semua telah memenuhi aturan yang berlaku.