Wacana Penghapusan Sistem Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Tunggu Tanggal Mainnya
- Aris Dasril/VIVA Medan
VIVA Medan - Jalur zonasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini tengah dalam pembahasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI untuk menentukan apakah masih diberlakukan atau dihentikan. Wacana penghapusan sistem zonasi PPDB ini menyahuti pernyataan Wakil Presiden (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, MEd saat mengunjungi Yayasan Perguruan Sultan Iskandar Muda (YPSIM) Jalan Sunggal, Kota Medan, Sabtu 23 November 2024. Kunjungan Abdul Mu’ti tersebut disambut Ketua Dewan Pembina YPSIM yang juga anggota DPR RI Komisi X, dr Sofyan Tan.
“Masih dalam pengkajian. Jadi kami akan mengevaluasi dengan mengundang kepala dinas seluruh Indonesia. Kemudian di pertemuan kedua kami akan mengundang para pakar, peneliti bagaimana sistem zonasi ini sehingga terkait pernyataan Pak Wapres bisa akan kami perhatikan,” ujarnya Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menjelaskan, untuk keputusan sistem zonasi PPDB tersebut akan dilakukan setelah kajian-kajian dan masukan dari kepala dinas termasuk dari DPR. Katanya, penentuan zonasi PPDB ini harus benar-benar dikaji, mengingat pendidikan berkualitas sesuai tempat tinggal.
“Semangat dari zonasi tidak bisa kita abaikan. Bagaimana semua murid dari latar belakang berbeda bisa menerima pendidikan yang berkualitas sesuai tempat tinggalnya. Saya belum berani berandai-andai, karena menteri ini harus banyak mendengar dan belajar. Keputusannya nanti, tunggu tanggal mainnya,” jelas Abdul Mu'ti.
Sedangkan Anggota Komisi X DPR RI, dr Sofyan Tan mengatakan, zonasi PPDB menjadikan pemerataan pendidikan yang didapat oleh siswa. Sebab, kualitas maupun fasilitas dari sekolah belum merata maka zonasi ini tetap harus diperhatikan dan tidak bisa dihapus begitu saja.