PKB Sumut Ramai-ramai Laporkan Lukman Edy ke Polda Atas Dugaan Pencemaran Nama

Pengurus DPW PKB Sumut melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy ke Polda Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Markas Polda Sumut, Rabu 7 Agustus 2024. Laporan tersebut, atas dugaan pencemaran nama baik.

Raih Emas Karate PON 2024, Karateka Putri Sumut Leica Al Humaira Lubis Ternyata Anak Fotografer

Laporan itu, disampaikan ke Polda Sumut dipimpin oleh Wakil Ketua DPW PKB Sumut, Syaiful Syafri, didampingi Wakil Ketua DPW PKB Sumut, Jabidi Ritonga dan Syaiful Syafri, Sekretaris Loso Mena, Wakil Sekretaris Muslim Pulungan, juga hadir Anggota DPRD Karo terpilih dari PKB Jujuren Sinulingga.

Wakil Ketua DPW PKB Sumut, Syaiful Syafri, mengatakan laporan mereka disampaikan ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dan diterima oleh AKP. Nasri Ginting.

Cerita Atlet PON 2024 Wilayah Sumut Rasakan Pelayanan Konsumsi Sudah Sangat Baik

"Kita membuat laporan ke Polda Sumut, atas dugaan pencemaran nama baik pimpinan PKB disertai dengan membawa alat," kata Syaiful Syafri kepada VIVA Medan, Kamis pagi, 8 Agustus 2024.

Laporan terhadap Lukman Edy ke Polda Sumut, tertuang dalam dengan nomor pengaduan : STTLP/B/1061/VIII/2024/ SpKT/Polda Sumut tertanggal 07 Agustus 2024.

Pilkada Serentak 2024, KPU Rekrut 176.561 Petugas KPPS di Sumut

"Kita minta Kapolda Sumut, segera melakukan proses secara hukum atas dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP," tegas Syaiful Syafri.

Syaiful Syafri mengungkapkan bahwa jajaran PKB Sumut dan DPC PKB se-Sumut juga membuat laporan hal serupa ke masing-masing Polres di Kabupaten/Kota.

"Para Ketua dan Pengurus DPC PKB Se Sumatera Utara juga telah melaporkan Muhammad Lukman Edy, yang dengan segaja dan sadar diduga telah mencemarkan nama baik Pemimpin PKB di Polres masing-masing daerah untuk segera diproses secara hukum yang berlaku," ucap Syaiful Syafri.

Sementara itu, Sekretaris DPW PKB Sumut, Loso Mena menjelaskan bahwa Lukman Edy dinilai dan diduga telah menyebarkan fitnah secara sadar dan sengaja kepada kader PKB dan Pimpinan PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Kami selaku kader PKB, bahwa pernyataan Lukman telah menggores hati kader dan pengurus PKB di seluruh Indonesia, serta membuat rugi institusi Partai baik secara material maupun non material," kata Loso.

"Pernyataan Lukman Edy telah menciptakan kerugian, di mana PKB sebagai partai Islam terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU dituduh meninggalkan warga Nahdliyin, sekaligus memprovokasi rakyat atas tuduhan yang tidak berdasar," ucap Loso kembali.

Loso mengatakan Lukman Edy tidak punya kapasitas dan hak apa-apa untuk melontarkan pernyataan yang merugikan nama baik dan menduga Lukman Edy telah melakukan tindak pindana dengan menyebarkan fitnah yang kemudian disiarkan di media masa dengan tuduhan tidak berdasar, yang bisa mempengaruhi opini publik dan mengakibatkan kebencian dan kesalahfahaman bagi PKB.

"PKB sebagai Partai Islam terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU dituduh meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama dalam perjuangan politik, perjuangan PKB baik di level nasional maupun di level Daerah sebagaimana pesan Gus Muhaimin di berbagai kesempatan senantiasa bahu-membahu memperjuangkan perbaikan nasib jutaan warga NU," jelas Loso.

Wakil Ketua DPW PKB Sumut lainnya, Jabidi Ritonga dengan tegas mengatakan jangan ganggu Gus Muhaimin Iskandar dan PKB, karena pihaknya tidak pernah mengganggu dan menyudutkan orang lain.

"Selama ini kami fokus berkerja untuk kepentingan bangsa dan mengurus PKB, serta mengurus rakyat agar sejahtera. Jadi, biarkan kami bekerja, jika merasa peduli dengan PKB. Silahkan bantu, bukan merekayasa pernyataan yang menyesatkan dan merugikan banyak orang," ucap Jabidi Ritonga.