DKPP Periksa 4 Penyelenggara Pemilu di Sumut, Ini Kasusnya

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Harapan Bawaulu periode 2018-2023 melaporkan empat penyelenggara Pemilu di Provinsi Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mengucap Bismillah, Musa Rajekshah : Saya Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut

Keempat orang tersebut, yakni Bendahara Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Firdaus Nasution (Teradu I), Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut, Feri Mulia Siagian (Teradu II), Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Ampliatus Wau (Teradu III), dan Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut, Sidriq (Teradu IV).

Atas laporan tersebut, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan, Jumat, 15 Desember 2023, pukul 09.00 WIB.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Keempat Teradu didalilkan telah sengaja menghilangkan hak-hak keuangan Pengadu saat melakukan perjalanan dinas luar kota. Dalam pokok aduan, terdapat dua perjalanan dinas Pengadu pada 2021 yang belum dibayarkan oleh para Teradu.

Kantor Bawaslu Sumut.

Photo :
  • Dok Bawaslu Sumut
Khofifah Serahkan SK Ketua IKA Unair Wilayah Sumut Kepada Bakhrul Khair Amal

Dua perjalanan dinas tersebut adalah saat menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan saat menghadiri sidang pemeriksaan DKPP di Kota Medan.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Halaman Selanjutnya
img_title