Pimpin Prajurit Gruduk Polrestabes Medan, Puspom TNI Pastikan Tak Hanya Mayor Dedi Hasibuan Dihukum

Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Puspom TNI tegaskan semua prajurit yang terlibat kasus penggerudukan Satreskrim Polrestabes Medan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan (DFH), yang meminta penangguhan tersangka pemalsuan akan dihukum. Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).

Kadisdik Sumut Resmikan Sekretariat IKA SMAN 8 Medan Gedung Riadil Akhir Lubis

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko memastikan, penyelidikan kasus Mayor Dedi akan terus dilakukan dan dapat dipastikan, Mayor Dedi dikenakan sanksi disiplin, sekalipun tidak ada unsur pidana.

"Jadi kita jamin siapapun yang terlibat di situ kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Itu bisa kita pastikan," ujar Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, mengutip VIVA, Kamis, 10 Agustus 2023.

Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB

"Jadi jangan khawatir rekan-rekan semua yang ada di situ akan lolos. Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin, dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin itu," sambungnya.

Perdebatan Kasat Reskrim Polrestabes Medan (hitam) dengan Perwira TNI yang meminta penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan tanah ditangguhkan.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Agung beserta pihaknya menilai bahwa kedatangan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan dengan membawa prajurit merupakan tindakan pamer kekuatan ke penyidik.

Kedatangan Mayor Dedi ke Polrestabes Medan diketahui untuk menanyakan tindaklanjut surat permohonan penangguhan penanganan kasus keponakannya yang terjerat pemalsuan surat keterangan tanah, yaitu Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) dikirim ke penyidik.

Halaman Selanjutnya
img_title