Bisnis Al Zaytun Disetop, Usai Galangan Kapal Kini Pengergajian Kayu Disegel Pemkab Indramayu

Bisnis galangan kapal milik Pondok Pesantren Al Zaytun disegel.
Sumber :
  • tvOne

Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Photo :
  • tvOne
Diskanla Sumut Terbitkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi Bagi Nelayan

Nina melanjutkan, lokasi penggergajian tersebut hanya memiliki izin usaha mikro. Penutupan usaha tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu. Usaha milik Panji Gumilang itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap dari Pemkab Indramayu.

"Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian (kayu), ternyata perizinannya mikro," tuturnya.

Pencopotan Bendera PDIP, Ketua DPRD Sumut: Bupati Dairi Pengkhianat Itu

Nina mengatakan, saat ini lokasi penggergajian kayu itu telah ditutup, karena tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan kepada Pemkab Indramayu.

"Saat ini lokasi itu sudah kita tutup dulu, karena perizinannya mikro (modal) 50 juta, karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Kayu itu kita enggak tahu untuk apa, kayanya untuk kapal ya, karena di sampingnya ada kapal, ya berarti untuk bikin kapal," ucapnya.

Video Viral Petugas Satpol PP Mencopot Bendera PDIP, Begini Penjelasan Pemkab Dairi

Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap. Seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipsersyararatkan.

"Untuk saat ini baru dua itu saja (galangan kapal dan penggergajian kayu) yang belum lengkap perizinannya," tutup nina.

Halaman Selanjutnya
img_title