Kapolri Beberkan Penyidikan Kasus Ponpes Al Zaytun

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA - Penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami penyidikan dugaan pidana umum yang terjadi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yang dipimpin oleh Panji Gumilang

Begini Kronologi Kasus Anak di Padangsidimpuan Jadi Tersangka karena Terima Video Porno Pacarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya hukum terkait apa diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Bareskrim saat ini sudah melakukan penyelidikan,” ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Kota Medan, Rabu 5 Juli 2023.

Viral! Ayah Curhat Anaknya Jadi Tersangka Karena Terima Video Asusila, Ini Kata Polisi

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Selasa 4 Juli 2023.

Kepada awak media, Panji Gumilang menjawab pertanyaan terkait kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

GAPAI Silaturahmi dengan MUI Sumut, Bahas Maraknya Dugaan Penistaan Agama di Medsos

“Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai,” ujar Panji Gumilang, di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dirtipidum Bareskirm Polri Brigjen Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik langsung melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang selama sembilan jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB, pada Senin 3 Juli 2023. 

“Selanjutnya kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Djuhandhani.