Konflik Kemenkeu dan CMNP Berakhir Damai, Jusuf Hamka Pasrahkan Utang Pemerintah Rp800 Miliar
- VIVA
"Soal tagihan saya ke departemen keuangan ya udah saya serahkan kepada Allah aja. Di bayar alhamdulillah, engga dibayar wasyukurillah," ucapnya.
Sementara itu, Yustinus menegaskan bahwa Jusuf Hamka dan CMNP tidak terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami juga ingin menegaskan sekali lagi, poin bahwa Pak Jusuf Hamka, CMNP itu tidak terkait dengan urusan BLBI. Sebagaimana kami sampaikan, tiga entitas yang terkait dengan hak tagih Pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan Pak Jusuf Hamka," ujarnya.
Yustinus menuturkan, pihaknya juga menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Pemerintah harus membayar utang kepada Jusuf Hamka yang bila ditotal mencapai Rp 800 miliar.
"Kami menghormati keputusan pengadilan dan kami terus berproses melakukan kajian review pendalaman, mudah-mudahan kita terus berkomunikasi dan mencari solusi terbaik. Dan harapannya ini adalah solusi win-win yang memenangkan semua pihak, tentu dengan niat dan itikad baik," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, emiten jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memutuskan, akan melaporkan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke polisi, atas pencemaran nama baik.