Buntut Curhat Istri di Medsos, 3 Kasus AKP Fadlun Terbongkar Hingga Terancam PTDH

Gedung Bidang Propam Polda Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanBuntut video viral curah hati, seorang Bayangkari, bernama Yunitas Sari, selaku istri AKP Fadlun Alfitri di media sosial, membuka tabir sejumlah kasus dugaan pelanggaran kode etik suaminya selama menjadi anggota Polri di Polres Batubara. 

img_title Usut Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR RI Jadwalkan RDPU Pekan Depan

Dari celotehan sang istri perwira ini, dimana AKP Fadlun Alfitri yang membongkar dugaan praktik pungutan liar (Pungli) hingga pemerasan di Polres Batubara, membuat AKP Fadlun dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut dan ditunda kenaikan pangkat menjadi Kompol per 1 Juli 2026.

Berdasarkan catatan Bidang Propam Polda Sumut, AKP Fadlun Alfitri terjerat tiga kasus dugaan pelanggaran kode etik, dari pelantaran keluarga, narkoba hingga pelecehan seksual. Dia pun, mendapat sanksi pembinaan, demosi atau penundaan naik pangkat, dicopot dari jabatan selama 1 tahun.

img_title Komisi III DPR RI Desak Polda Sumut dan Polrestabes Medan Usut Kematian Winda Lorenza Secara Transparan dan Ilmiah

"Informasi yang kami dapatkan dari Bidang Propam Polda Sumatera Utara, bahwa AKP F juga mempunyai catatan personel ya, kurang lebih tiga kali," ucap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa sore, 4 Agustus 2026.

Ferry mengungkapkan kasus pertama AKP Fadlun Alfitri, pada tahun 2015 masalah penelantaran keluarga, yang kedua 2016 untuk sidang disiplin juga, untuk kasus penyalahgunaan narkotika.

img_title Dokter Forensik Beberkan Karakteristik Luka Tembak Dialami Eks Istri Polisi di Medan

Kasus ketiga pada tahun 2023, AKP Fadlun Alfitri diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita sebagai pekerja harian lepas (PHL) di Polres Batubara."Tes urine-nya positif dan yang ketiga tahun 2023 itu kita sidang kode etik untuk masalah kasus pelecehan," ungkap Kombes Pol. Ferry. 

Disinggung soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Ferry menjelaskan bahwa AKP Fadlun Alfitri bisa saja mendapatkan sanksi berat berupa Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Ya, terkait dengan PP itu, memang dijelaskan bahwa Polri dapat PTDH personel yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran, tapi itu di-stressing penekanannya itu, itu menjadi pertimbangan, itu bisa dipecat ya, bisa di-PTDH," jelas Ferry. 

​"Jadi itu, merupakan pertimbangan daripada pimpinan melihat berat kasusnya atau apakah yang bersangkutan itu masih dianggap masih layak atau tidak layak untuk menjadi anggota Polri," tutur Ferry kembali. 

Halaman Selanjutnya
img_title