Al-Qur'an Bukan Bahan Hiburan, Wamenag Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project

Wamenag RI, Romo HR Muhammad Syafi'i.
Sumber :
  • dok Kemenag RI.

Jakarta, VIVA Medan Kasus dugaan penistaan agama dengan tantangan hafalan Al Quran berhadiah minuman keras (miras) di salah satu booth festival musik "The Sounds Project" yang digelar di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu, 9 Agustus 2026. Mendapat sorotan tajam dari Wakil Menteri Agama Republik Indonesia (Wamenag RI) Romo HR Muhammad Syafii. 

img_title Sikat 17 Tersangka, Polres Batubara Bongkar 10 Kasus Curat dan Curanmor Selama Sebulan

Romo mendesak aparat hukum atau polisi bergerak cepat mengusut kasus dugaan penistaan agama tersebut, di salah satu booth festival musik "The Sounds Project". Dia minta yang terlibat dalam event musik itu, diperiksa. 

"Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," kata Romo, Rabu 12 Agustus 2026.

img_title Dhody Thahir Mangkir dari Panggilan Polda Sumut Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Atas peristiwa itu, Romo mengungkapkan kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat. Harus ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial.

"Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Mantan Anggota Komisi III DPR RI ini.

img_title Fakta-fakta di Balik Kasus Penganiayaan Dua Bocah di Kabupaten Dairi

Menurut Romo, ekspresi tentunya memiliki batas karena itu sangat memprihatinkan jika di balik ekspresi itu justru berujung penistaan agama.

"Saya menyikapi dengan tegas dan serius dugaan penggunaan Surah Ad-Duha dalam aktivitas promosi minuman beralkohol di The Sounds Project. Video yang beredar menunjukkan dengan jelas adanya aktivitas tersebut," kecam Romo.

Politisi Gerindra itu menyebutkan, peristiwa tentu bukan lagi sekadar persoalan kreativitas promosi."Saya tegaskan sekali lagi, Al-Qur’an bukan bahan hiburan, bukan gimmick pemasaran, dan bukan instrumen untuk mengejar viralitas. Ayat suci memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam dan harus dihormati," tandasnya.

Romo juga menyatakan, harusnya pihak penyelenggara perlu belajar dari kasus Holywings pada 2022, ketika promosi minuman beralkohol menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” hingga akhirnya peristiwa tersebut berujung pada proses hukum.

"Ini harusnya menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat," sebut Romo.

Halaman Selanjutnya
img_title