AKBP Achiruddin Dipecat, Keluarga Korban Penganiayaan : Sesuai Harapan, Saya Tidak Menyangka

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA - Komisi kode etik Bidang Propam Polda Sumut menjatuhkan sanksi terberat dengan memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, atas kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Ibu Ken Admiral, Elvi Indri mengatakan bahwa putusan PTDH ini, seperti mendapatkan mukjizat dari Tuhan. Sehingga proses hukum menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan berjalan dengan baik di Polda Sumut.

"Saya mewakili keluarga sangat berterima kasih, untuk atensi bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumut, bapak Dirkrimum. Luar biasa seperti mukjizat ternyata bisa berproses dengan lurus. Hanya Allah yang bisa membalas," ucap Elvi dalam jumpa pers di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Elvi mengatakan, putusan PTDH diberikan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan sesuai harapan keluarga korban, yang mencari keadilan atas penganiayaan dialami Ken Admiral.

"Sesuai harapan sekali. Saya tidak menyangka," ucap Elvi bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

AKBP Achiruddin Hasibuan.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Putusan Kode Etik, AKBP Achiruddin Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Halaman Selanjutnya
img_title