AKBP Achiruddin Jalani Sidang Kode Etik, Keluarga Korban : Keputusan Terbaik Lah
Selasa, 2 Mei 2023 - 12:55 WIB
Sumber :
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Datang kesini mau, dikabarkan mau sidang. terima kasih ya," ucap Elvi.
Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Baca Juga :
Usut Keterlibatan Pegawai Kemkomdigi Terkait Judi Online, Ahmad Sahroni: Polri Gak Usah Takut
Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.
Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan. Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.