Anak Tersangka Penganiayaan, Laporan AKBP Achiruddin Hasibuan Dihentikan Ditreskrimum Polda Sumut

Evi, ibu Ken Admiral korban penganiayaan anak AKBP AH.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menghentikan laporan AKBP Achiruddin Hasibuan yang melaporkan Ken Admiral. Sedangkan Ken Admiral melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ini ke Polrestabes Medan.

Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

Ditreskrimum Polda Sumut berdasarkan hasil gelar perkara menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa.

"Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dalam keterangan persnya, Selasa 25 April 2023.

Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB

Sumaryono menambahkan, pihaknya juga menangani laporan AH yang melaporkan Ken Admiral. Hasil gelar perkara, kasus tersebut tak dilanjutkan karena tidak adanya unsur pidana.

"Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar bukan merupakan tindak pidana," tambahnya didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH.

"Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title