Tergiur Gaji 600 Dolar Amerika di Turki, PMI Asal Karawang Jabar Malah Dijual ke Suriah
- Kolase tangkapan layar
“KBRI Damaskus melakukan tindak lanjut dengan menemui pihak agensi dan diperoleh informasi bahwa berdasarkan hukum di Suriah, Dede memiliki izin tinggal dan izin kerja, serta telah menandatangani kontrak kerja. Majikan meminta ganti rugi jika dia memutus kontrak,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha melalui pesan singkat, Sabtu, 1 April 2023.
KBRI juga telah mengirimkan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Suriah terkait permohonan bantuan penyelesaian dan penerbitan exit permit.
“Suriah menerapkan sistem kafalah di mana majikan memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan pekerjanya untuk pulang,” kata Judha.
Selanjutnya, KBRI Damaskus telah berkoordinasi dengan otoritas Suriah untuk mengupayakan pemindahan Dede ke shelter KBRI dan mengupayakan exit permit, serta memfasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
“Kemlu juga mendorong pertanggungjawaban hukum terhadap agen pengirim di Indonesia, berkoordinasi dengan pihak Polri,” ujar Judha.
Pada 31 Maret 2023, Kemlu bertemu dengan keluarga Dede yang menjadi korban perdagangan manusia itu di Karawang untuk menjelaskan langkah-langkah Kemlu dan KBRI untuk menangani kasus Dede. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Bupati Karawang, Polres Karawang, Disnaker Karawang, dan BP3MI.
Menurut Judha, keberangkatan pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur makin marak terjadi. Karena itu, diperlukan penguatan langkah pencegahan sejak dari hulu.