Supir di Medan Tewas Dipukul Pakai Besi Saat Mengejar Pencuri Ban Serap, 4 Pelaku Ditangkap

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban tunjukan barang bukti.
Sumber :
  • Dok Polres Pelabuhan Belawan

"Keempat pelaku saat ini telah ditahan di Mako Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ucap Janton.

Polisi Tangkap Bidan di Simalungun Karena Terlibat Pencurian Mobil Ambulans Puskesmas