Seorang Ayah di Medan Jual Anaknya Rp15 Juta Berusia 11 Bulan di Facebook

NJH dan AHBS, tersangka perdagangan anak ditangkap.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Seorang bayi berusia 11 bulan di Kota Medan, Sumut menjadi korban perdagangan anak yang dijual Rp15 juta. Ironisnya, bayi malang itu dijual ayah kandungnya sendiri melalui facebook.

Ombudsman dan Polda Sumut Gelar 15 Pengaduan Terkait Pelayanan Kepolisian

Polisi menangkap dua orang tersangka yang merupakan wanita sebagai pembeli dan memburu ayah korban yang kabur usai menjual anaknya itu. Ketiga para pelaku FG (25) warga Kecamatan Medan Tuntungan, yang merupakan ayah kandung korban.

Dua orang wanita, masing-masing NJH (41) warga Kecamatan Medan Area dan AHBS (25) warga Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang. Kasus ini dilaporkan MW (21), ibu korban yang juga istri FG.

Bobby Nasution Soroti Anggaran 'Aneh' Pemprov Sumut, Beli Tusuk Gigi Rp 100 Juta dan Kue Tart Rp 48 Juta

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu NJH, AHBS dan FG. FG masih dalam proses pencarian, karena (FG) ini adalah orang tua korban. Semenjak kejadian telah kabur dan melarikan diri," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Zikri Muammar dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024.

Zikri menyebutkan, jika kasus ini adalah perdagangan anak yang dilakukan oleh FG, orang tua atau ayah kandung korban berinisial KFG. Hal ini membantahkan tuduhan kepada para pelaku awal yang menyebutkan kasus ini adalah penculikan anak

Respon Bobby Nasution Terkait Video Viral 4 Pria Asal Binjai Mengaku Terlantar di Kamboja

"Hasil penyelidikan bahwa anak tersebut korban perdagangan anak yang dilakukan oleh ayahnya berinisial FY," jelasnya.

 

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Zikri Muammar.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Aksi para pelaku ini viral di media sosial, saat diketahui telah menculik FKG. Para pelaku ini bertemu dan bertransaksi pada 3 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Nilam 5 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.

Tersiar kabar jika para pelaku telah menculik anak yang membuat warga geram. Dari video yang beredar, terihat para pelaku dua wanita dan satu pria itu tak berkutik saat diamankan warga. Pelaku pun terlihat panik dan menelepon seseorang untuk meminta bantuan.

Zikri menjelaskan, kasus perdagangan anak ini berawal FG, ayah kandung korban yang membuat postingan pada akun Facebook miliknya soal anaknya yang mencari ibu asuh. Postingan tersebut direspon NJH, yang kemudian meminta kepada AHBS untuk mengatur pertemuan dengan FG.

Zikri menyebutkan, motif perdagangan anak ini adalah ekonomi. Uang yang disepakati Rp15 juta sudah diterima FG dan melarikan diri. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka apakah sindikat perdagangan anak ini. Termasuk apakah anak tersebut akan dijual kembali oleh para pelaku.

"Menurut pengakuan tersangka, bahwa uang tersebut telah diterima oleh orang tua korban secara cash," tutur Zikri.

Para pelaku dijerat Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara," pungkas Zikri.