Bobby Nasution Keluarkan Kebijakan Gratiskan Parkir di Medan yang Tidak Terapkan E-Parking

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Wali Kota Medan, Bobby Nasution melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, mengeluarkan kebijakan gratiskan biaya parkir kepada masyarakat di lokasi parkir di Medan yang tidak menerapkan e-parking, terhitung Selasa 2 April 2024.

Keberagaman Budaya dan Kesenian Meriahkan Pembukaan MTQ ke- 58 Kota Medan

Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis menjelaskan kebijakan tersebut, melawan aksi pungutan liar (Pungli) parkir dilakukan oknum-oknum jukir, tetap menarik retribusi parkir secara konvensional. 

Iswar mengatakan saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

Giliran Kadis Perindag ESDM Sumut Dinonaktifkan oleh Bobby Nasution, Ini Alasannya

“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” ucap Iswar kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 4 April 2024.

Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Dimana, saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.

Bobon Santoso Masak Besar 200 Kg Ayam, Sambil Menikmati Keindahan Danau Toba

 

Kadishub Medan, Iswar Lubis.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” jelas Iswar.

Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Iswar, mulai hari ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.

“Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” tutur Iswar.

Iswar juga mengharapkan kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini, agar sistem perparkiran di Medan berjalan mungkin. Sehingga, program peningkatan PAD dari sektor parkir dapat berjalan dengan baik 

“Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai. Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking. Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum,” jelas Iswar.

Iswar mengatakan, pihaknya menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemko Medan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution dan unsur Forkopimda ini.

“Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum,” tutur Iswar.

Iswar mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi.

“Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas,” jelasnya.