Viral Aksi Preman Peras Jukir di Medan, Ditangkap Polisi Malah Nangis : Ampun Pak

Preman yang peras juru parkir menangis ditangkap.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang orang preman berinisial MA (24), memeras seorang juru parkir di depan mini market di Jalan Ayahanda, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 31 Januari 2024. Menerima informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap MA yang merupakan warga Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Usai Bobby Nasution Berkomentar, Dishub Medan Cabut Laporan Terhadap Pedagang Martabak

Alhasil, MA diciduk petugas kepolisian berpakaian preman disebuah warung, di Kota Medan, Kamis 1 Februari 2024. Pelaku pemerasan itu, langsung diboyong ke Markas Polsek Medan Baru, untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam video di-posting di Instagram @polsekmedan.baru, terlihat saat MA digelandang ke Kantor Polsek Medan Baru, menangis dan meminta ampun.

Pedagang Martabak Dipolisikan, Bobby Nasution Minta Pertanggungjawaban Kadishub Medan

"Ampun pak, aduh ampun pak, ampun pak," ucap MA sembari digelandang ke dalam Markas Polsek Medan Baru.

Melihat tingkah preman yang seram, berujung lucu itu, membuat petugas kepolisian berpakaian sipil membawa MA tersenyum sembari menahan ketawa.

Dishub Medan Diviralkan Minta Martabak Gratis, Pedagang Ini Beberkan Kronologi Kejadiannya

"Nangis kau," kata petugas polisi menggenakan kaos putih.

Kapolsek Medan Baru, Kompol. Yayang Rizki Pratama menjelaskan bahwa MA melakukan pemerasan terhadap seorang jukir, diketahui bernama Faisal Hamdani (24) warga Jalan Gelas, Kota Medan.

"Video beredar dan viral, di Jalan Ayahanda dengan mengucapkan kata-kata kasar. Kemudian, kami tidak lanjuti dan menangkap terduga pelaku," sebut Yayang saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat malam, 2 Februari 2024.

Yayang mengatakan pihaknya mengarahkan korban atau sang juru parkir membuat laporan ke Polsek Medan Baru, untuk dilakukan proses hukum.

"Korban tetap buat LP (laporan polisi), nanti kita lihat barang bukti. Tapi, kita lihat barang bukti sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) kalau di bawah Rp 2,5 juta. Tidak bisa diproses, masyarakat tidak mengerti hal itu, kita melihat peraturan. Katanya, nanti main lepas saja," ucap Yayang.

Yayang mengungkapkan berdasarkan keterangan MA kerap melakukan pemerasan di seputaran Jalan Ayahanda itu. Kemudian, warga sekitar juga resah atas perbuatannya. Sehingga petugas kepolisian, langsung mengamankan preman itu.

"Dia (pelaku) minta Rp 20 ribu, pas disitu tidak dikasih jadinya ribut. Warga juga resah, langsung saya perintahkan anggota untuk mengamankan dia," kata Yayang.