Dipicu Soal Spanduk APK, Pemilik Toko dan Caleg Partai Ummat di Medan Akhirnya Berdamai

Persoalan spanduk caleg nutupi tempat usaha warga berakhir damai.
Sumber :
  • Dok Bawaslu Medan

VIVA Medan - Panwascam Medan Perjuangan melakukan mediasi antara seorang warga Kecamatan Medan Perjuangan, Makharim Simamora dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah berseteru terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK).

Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Sumut Ingatkan Calon Kepala Daerah Sadar Aturan

Permasalahan APK ini sempat viral di media sosial ini, melalui mediasi digelar di Kantor Panwascam Medan Perjuangan, Kamis siang, 14 Desember 2023. Dengan keputusan kedua belah pihak menyatakan damai.

Mediasi dengan menghadiri pengurus Partai Ummat Kota Medan, Siti Aisyah dan Makrahim Simamora serta pihak terkait. Juga disampaikan pernyataan secara lisan dan tertulis permohonan maaf.

Hari Ini, Bawaslu Periksa Plt Bupati Tapsel Dugaan Ajakan Dukungan Bobby Nasution di Pilgub Sumut

Perdamaian kedua belah pihak itu, dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold saat dikonfirmasi VIVA Medan, Kamis sore, 14 Desember 2023. Sehingga proses mediasi sudah selesai.

"Imbauan dari Bawaslu Medan, bagi setiap peserta Pemilu 2024. Kalau pun, dipasang APK di rumah warga. Harus memiliki izin, dan memasang sesuai dengan ditetapkan oleh KPU," ucap David.

Laporan Terhadap Plt Bupati Tapsel Diduga Ajak Dukung Bobby Nasution, Bawaslu : Memenuhi Syarat

Sementara itu, Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan setiap ada permasalahan pada tahap Pemilu 2024, pihaknya akan mengedepankan persuasif dan solusi hingga mediasi perdamaian, seperti permasalahan APK ini.

"Banyak nanti akan muncul masalah-masalah lain bermunculan seperti kasus ini. Kalau kita warga Sumatera Utara dibilang lebih toleran, lebih fleksibel, solusi-solusi akan efektif di tengah-tengah masyarakat," kata Saut.

Terpisah, Makrahim Simamora juga membenarkan hal yang sama. Dirinya bersama Caleg Partai Ummat sudah berdamai dengan disaksikan pimpinan Panwascam Medan Perjuangan.

"Jadi tadi sudah ketemu dengan pihak Caleg dan sudah damai, secara kekeluargan," kata Makrahim Simamora kepada wartawan, usai mediasi tersebut.

Makrahim mengungkapkan bahwa pihak Caleg tersebut, mengaku salah dan mohon permintaan maaf secara lisan dan tertulis. Dengan mediasi, berlangsung secara kekeluargaan dan saling salam-salaman.

"Jadi apa unek-enek yang jadi masalah, sudah kita sampaikan, mereka juga begitu. Jadi sudah selesai masalah permintaan maaf, sama tindak lanjutnya, sudah tak ada lagi masalah," ucap Makrahim.

Disinggung soal ganti rugi, Makrahim mengungkapkan sudah diganti oleh pihak Caleg tersebut, steling yang sempat pecah. Sehingga tidak ada malasah lagi.

"Ada, kerugian kita mengenai steling yang pecah itu, sudah diganti. Jadi sudah selesai bang, sampai sini aja sudah," katanya.

Sebelumnya, Makharim Simamora melaporkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kota Medan. Laporan itu, disampaikan Makharim, karena Alat Peraga Kampanye (APK) caleg DPRD Medan Dapil 3 bernomor 11 dari Partai Ummat itu dipasang di toko Makharim. Mirisnya lagi, APK itu menimpa atau menutupi spanduk toko miliknya.

Karena tidak ada yang datang meminta izin, Makharim memutuskan menurunkan APK itu. Setelah itu, Makharim berangkat ke kampus UIN Sumatera Utara (Sumut), sedangkan toko dijaga oleh adiknya bernama Hafsah Dahni Rahmayani.