Caleg PKN Menang Gugat Atas KPU di Bawaslu Medan Soal Administrasi, Diduga Terkait OTT Azlansyah

Komisioner KPU Kota Medan periode 2023-2028.
Sumber :
  • Facebook KPU Medan.

VIVA Medan - Seorang Calon Legislatif (Caleg) mengajukan gugatan ke Bawaslu Kota Medan, terkait namanya tidak masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DPT) untuk DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024.

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Caleg maju di Dapil II Kota Medan, bernama Robby Kamal Anggar dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Sebelumnya, ia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

"Sebelumnya (Robby Kamal Anggara) TMS di DCT, (berkasnya) yang terupload ijazah SMP," ucap Ketua KPU Medan Mutia Atiqah kepada wartawan, di Kota Medan, Jumat 17 November 2023.

Sah! Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029

Kemudian, Caleg tersebut mengajukan gugat terhadap KPU Medan ke Bawaslu Medan.

"Bawaslu akhirnya, menganjurkan mediasi dengan KPU," tutur Mutia.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Hasil gugatan tersebut, melalui serangkaian sidang, mediasi di Bawaslu Kota Medan dan pembuktian terkait ijazah SMA-nya. Alhasil, KPU Medan menerima hasil mediasi.

Selanjutnya, KPU Medan kemudian menindaklanjuti putusan Bawaslu Medan tentang terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register: 001/PS.Reg/12.1275/XI/2023.

Halaman Selanjutnya
img_title