Jadi Tersangka Pemerasan Caleg, Oknum Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Terancam Dipecat

Detik-detik oknum anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan terjerat OTT.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

Sedangkan, Indra Gunawan (25) tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan ini. Sudah dipulangkan.

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

"Iya betul (dipulangkan)," kata Hadi.

Dalam kasus ini, Hadi menjelaskan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan, melalukan pemerasan dengan meminta uang dari salah satu Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Medan, yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029," sebut Hadi.

Atas perbuatannya, Hadi mengungkapkan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Gelembungkan Suara di Pileg 2024, Jaksa Tahan 3 Anggota PPK Medan Timur

Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP. Dalam kasus ini, Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut mengamankan uang sekitar Rp 25 juta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Azlansyah Hasibuan.

"Ada sejumlah uang sekitar Rp 25 juta, dan barang bukti diamankan," ucap Hadi.

Halaman Selanjutnya
img_title