Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang, Eks Panglima GAM Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang eks Panglima GAM Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin kemarin, 13 November 2023. Terdakwa terbukti, bersalah melakukan korupsi pembangunan dermaga pada tahun 2006 hingga 2011, di Kota Sabang, Aceh.

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi juga Swasta pun Dilarang Memberi

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Izil Azhar dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun," sebut majelis hakim diketuai oleh Dahlan dalam sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusan tersebut, Dahlan menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kejari Humbahas Tetapkan RK dan RH Tersangka, Kuasa Hukum Sanggah Tak Cukup Bukti

"Memutuskan terdakwa untuk wajib membayar denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Dahlan.

Selain itu, eks Panglima GAM ini, juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.315.000.000, yang menjadi kerugian negara dalam kasus korupsi ini. Paling lama uang tersebut harus dibayarkan 1 bulan, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Kadisbudparekraf Sumut Ditahan Kejatisu atas Kasus Korupsi, Begini Kata Bobby Nasution

"Jika tidak dibayar maka harta denda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas majelis hakim.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa, selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp4,7 Miliar subsider 3 tahun kurungan. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Halaman Selanjutnya
img_title