Baleho PSI Bergambar Kaesang Bertebaran di Medan, Bobby Nasution: Saya Diadu Domba
- Dok Pemko Medan
Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menginstruksikan Bawaslu 33 Kabupaten/Kota dan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk berkolaborasi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari Partai Politik, Bacelag hingga Bacapres.
"Kita meminta kepada seluruh Pemda dan Bawaslu Kabupaten/Kota, menyarankan agar menertibkan baliho-baliho, yang mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keindahan kota," ungkap Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis saat dikonfirmasi VIVA.
Aswin menjelaskan ada dua katagori baliho-baliho yang terpasang di fasilitas umum di ruas jalan hingga ruang terbuka umum. Pertama, baliho bersifat APS harus dilakukan penertiban oleh Pemda. Sedangkan yang kedua, APS terindikasi APK harus diterbitkan Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Jadi, rencana begini sudah kita sampaikan, selama belum penetapan DCT Caleg, kemudian Bacapres. Makanya, di katagori APS. Kalau melanggar ketertiban harus ditertibkan oleh Pemda dan Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Aswin.
Aswin mengungkapkan untuk APS yang terindikasi kampanye adalah unsur ajakan di Baleho itu, menyangkut persoalan. Namun, tidak ada menyebut atau mengajak untuk memilih memilih dia. Tapi, ciri-ciri ada gambar paku di nomor, ada nomor urut, citra diri, istilah dirinya begini-begini. Hal itu, sudah masuk terindikasi APK.
"Jadi, itu sudah unsur kampanye, bukan APS dia, itu (Bawaslu Kabupaten/Kota) segara ditertibkan dengan cara memanggil pengurus parpol. Baik DPD, DPC, dan Kecamatan, untuk menerbitkan Baleho mereka masing-masing," ucap Aswin.
Baliho caleg menempel di dinding rumah warga.
- Haris Dasril/VIVA Medan