Bandar Sabu di Belawan Ditangkap, Polda Sumut Buru 1 Tersangka
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Bandar sabu di pesisir pantai Jalan Kampar Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut, Rabu 18 Oktober 2023. Tersangka bernama Rusli (41) ini sudah menjadi targt operasi polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka Rusli mengakui ia mengedarkan sabu sabu milik Angga. Angga saat ini diburu dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tim menangkap Rusli di rumahnya berdasarkan informasi dari warga. Dan hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu sejumlah barang bukti lainnya," ungkap mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Tersangka Rusli, sebut Hadi, sudah menjadi bandar sabu dan masuk dalam target polisi. Rusli tercatat tinggal di pesisir pantai Jalan Kampar Uni Kampung, Lingkungan IX, Belawan I, Medan Belawan, Kota Medan.
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut, jelas Hadi Wahyudi, menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu, 5 set Bong (alat hisap), 3 mancis dengan terpasang jarum, 30 bungkus plastik klip sedang, satu unit timbangan digital, Handphone serta sejumlah uang Tunai hasil penjualan narkoba.
"Penyidik masih mengejar rekannya yang DPO dan terus mengembangkan jaringannya," pungkas Hadi.