Diisukan Gabung ke Golkar, Bobby Nasution: Saya Lihat Baju Kuning Mas Gibran
Rabu, 18 Oktober 2023 - 09:36 WIB
Sumber :
- Istimewa/MEDAN VIVA
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga :
Ridha-Rani Kerahkan 9.978 Saksi, Kawal Indikasi Kecurangan Oknum Camat dan Lurah Libatkan Kepling
Namun, dalam keputusan yang lain, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk syarat Capres dan Cawapres.