Diisukan Gabung ke Golkar, Bobby Nasution: Saya Lihat Baju Kuning Mas Gibran

Momen kebersamaan Ganjar Pranowo bersama Bobby Nasution.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Maju di Pilgub Sumut, Charles Bonar Sirait Ambil Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Demokrat dan PAN

Namun, dalam keputusan yang lain, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk syarat Capres dan Cawapres.

Pedagang Martabak Dipolisikan, Bobby Nasution Minta Pertanggungjawaban Kadishub Medan