Diisukan Gabung ke Golkar, Bobby Nasution: Saya Lihat Baju Kuning Mas Gibran
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat capres dan capres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gibran Rakabuming Raka diisukan akan bergabung ke Partai Golkar.
Menyikapi isu itu, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution melempar candaan akan mengecek, baju warna kuning milik Wali Kota Solo itu, yang juga merupakan abang iparnya.
"Oh gitu, nanti saya lihat baju kuning mas Gibran, sudah ada apa belum," ucap Bobby Nasution saat ditanyai wartawan, disela-sela acara di Masjid Raya Medan, Selasa 17 Oktober 2023.
Bobby Afif mengungkapkan mendukung apa menjadi keputusan Gibran dalam berpolitiknya kedepannya.
"Kalau gak didukung, nanti pulang ke Solo kan, berantem kan ngak enak," sebut menantu Presiden RI, Joko Widodo itu.
Disinggung apa Bobby pernah bertanya langsung kepada Gibran ada niat maju jadi Cawapres?. Ia mengaku bertanya melalui pesan WhatsApp, namun belum dibalas.
"Pembicaraan terakhir saya tanya, saya lagi nunggu dibales," ucap Bobby sembari melempar senyum kecil.
Meski ada peluang bagi Gibran tersebut, Bobby mengungkapkan bahwa bisa memutuskan siapa Capres dan Cawapres diusung adalah Ketua Partai Politik dan hasil musyawarah dalam koalisi.
"Saya bukan Ketua partai jadi ngapain. Ya ini, ya maksudnya yang bisa menjadikan Capres dan Cawapres itu adalah parpol, ketum parpol, koalisi. Kalau peluang Gibran, ya pasti tanyakan kepada parpol atau koalisi," jelas suami Kahiyang ayu itu.
Bobby menilai putusan MK sangat positif, memberikan peluang bagi kaum milenial di tanah air ini, untuk menjadi pemimpin masa depan di Indonesia ini.
"Dengan aturan yang diputuskan MK yang bisa kita lihat, mudah-mudahan di tahun 2024 nanti, banyak kontestasi kepala daerah yang diikuti anak anak muda," sebut Bobby.
Dengan ada pengalaman menjadi Kepala Daerah, Bobby mengungkapkan kaum milenial memiliki jenjang karir politik, dari memimpin daerah menjadi memimpin negara ini.
"Kenapa?, karena batu loncatannya di daerah kini bisa dijadikan batu loncatan untuk memimpin bangsa memimpin ditingkat nasional dan mudah mudahan nanti kita ambil hikmahnya nanti di tahun 2024, akan banyak anak- anak muda yang bisa ikut pemilihan kepala daerah," jelas menantu Jokowi itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Namun, dalam keputusan yang lain, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk syarat Capres dan Cawapres.