Ibu Rendam Bayinya di Ember hingga Tewas, Polisi Observasi Pelaku di RS Jiwa Medan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengalami kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap Tika (26), ibu yang tega merendam bayinya masih berusia 1,5 bulan di dalam ember hingga tewas.

Polisi Gotong Royong Tarik Truk Pengangkut Logistik Pilkada 2024 Lewati Jalur Pengunungan di Nisel

Peristiwa bayi tewas itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Senin siang, 3 Oktober 2023. Kasus ini, sempat heboh warga sekitar atas tewasnya bayi tak berdosa itu.

"Peristiwa bayi yang dianiaya ibunya, saat ini pelaku sudah diamankan Polrestabes Medan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Polda Sumut, Rabu 4 Oktober 2023.

12 Ribu Polisi dan 7 Ribu TNI Dilibatkan dalam Pengaman Pilkada 2024 di Sumut

Wahyudi mengungkapkan bahwa keterangan Tika tidak sinkron dengan peristiwa tewasnya bayi tersebut. Sehingga polisi mengalami kesulitan dalam memperoleh keterangan secara jelas dan detail.

"Tapi, proses pemeriksaan yang bersangkutan, belum dapat memberikan keterangan yang sinkron. Ditanya kemana, jawab kemana," tutur Wahyudi.

Polda Sumut Gelar Tabligh Akbar 2024, Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Wahyudi mengatakan dengan kondisi pelaku seperti itu. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan membawa Tika untuk dilakukan observasi ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Medan.

"Makanya, penyidik membawa bersangkutan dilakukan observasi di rumah sakit jiwa Medan. Bersangkutan posisinya, di rumah sakit jiwa Medan," ucap Wahyudi sembari mengatakan untuk suaminya, Heri berstatus saksi.

 

Lokasi rumah bayi tewas di dalam ember kamar mandi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Senin siang, 3 Oktober 2023. Dihebohkan dengan tewasnya bayi berusia 1,5 bulan di dalam ember kamar mandi. Petugas kepolisian menerima laporan tersebut, turun di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian dari Polsek Medan Kota dan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan olah TKP. Petugas kepolisian langsung mengamankan kedua orang tua bayi tersebut, yakni Heri (30) dan istrinya Tika (26) yang merupakan warga Kecamatan Belawan, Kota Medan.

Di rumah tersebut, mereka mengontrak. Pasutri dibawa ke Polrestabes Medan, sekitar pukul 15.00 WIB, dalam rangka pemeriksaan. Warga sekitar, Yanto (35) mengatakan bayi ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIB.

Warga melihat kejadian, sempat mempertanyakan kenapa anaknya diletak dalam ember. Sang ibu menyebutkan bayinya sedang berenang. Anehnya lagi, ibu korban sempat juga mengatakan baru siap mandikan bayinya. Kemudian, dibiarkan di dalam ember, dengan alasan berenang. Selama bayi dibiarkan di dalam ember, Tika hendak membereskan rumah.

"Ibunya itu memasukkan anaknya kedalam ember. Saat ditanya, biar berenang katanya. Terus dia mau beres-beres rumah," ucap Yanto kepada wartawan di lokasi kejadian.

Warga sekitar mencurigai Tika ini, mengalami gangguan jiwa. Karena, sering bertingkah diluar orang normal, seperti marah-marah di dalam rumah.

"Sering dilihat marah-marah tanpa ada alasan. Tidak hanya itu anaknya itu juga sering ia gembok dari luar," katanya.