Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Rp3,7 Miliar, Oknum Perwira Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa oknum polisi AKP Hafis Paesal jalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum perwira polisi bernama AKP Hafis Paesal dengan hukuman pidana 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 18 September 2023.

Tema Debat Kedua Pilgub Sumut : Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan

Terdakwa Hafis, dalam amar tuntutan JPU dibacakan oleh Felix Ginting, dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan uang Rp3,7 miliar saat masih menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut, periode 2019-2022.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafis Paesal dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Felix dihadapan Majelis Hakim diketuai oleh Lucas Sahabat Duha.

HUT Humas Polri ke-73, Polda Sumut Gelar Donor Darah

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim menutup sidang dan melanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Jumat 25 Februari 2023. Dimana terdakwa mendapat kesempatan untuk melanjutkan Sespimma (Sekolah Staf Pimpinan Pertama) di Kota Bandung. Lalu anggota koperasi menyarankan untuk melakukan serah terima uang koperasi.

Calon Pramugari Diduga Meninggal Tak Wajar, Polda Sumut Minta Keterangan Ayah dan Kakak Ade Nurul

Hafis saat itu menyebut jumlah uang senilai Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia. Namun, saat itu Hafis tidak mau melakukan serah terima rekening bank. Dia berjanji akan menyerahkan isi rekening koran, melalui soft copy tiap bulannya melalui pesan WhatsApp.

"Selanjutnya pada bulan Mei 2022 (eks) ketua koperasi (terdakwa) tidak mengirimkan rekening koran," kata jaksa.

Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota koperasi lainnya. Kemudian mereka berinisiatif mengecek rekening di Bank BSI yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan. Namun hal itu tidak bisa dilakukan bila tidak ada surat kuasa dari ketua koperasi yaitu Hafis.

Selanjutnya pada 14 Juni 2022 dilakukan rapat anggota luar biasa oleh anggota koperasi, terpilih ketua yang baru AKP Hotlan Sihombing. Kemudian dikirim surat ke bank BSI untuk mengetahui jumlah uang di rekening koperasi.

"Lalu dijawab rekening koran di BSI Iskandar Muda atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp6.000.000 dan tidak pernah memiliki saldo miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022," ujar jaksa.

Selanjutnya terungkap selama ini uang koperasi digunakan Hafis untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan anggota koperasi. Uang itu digunakan Hafis untuk keperluan kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1.880.000.000.

Kerja sama untuk modal pengurusan tanah warisan senilai Rp 210.000.000. Kerja sama dengan seseorang bernama Darmansyah Sitepu, senilai Rp 240.000.000. Kemudian kerja sama dengan seseorang bernama Arifin terkait pengurusan tanah senilai Rp 250.000.000.

"Selain kerja sama dengan pihak ketiga, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang koperasi senilai Rp 120.000.000," ujar jaksa.

Dari penghitungan yang dilakukan auditor sejak koperasi dipimpin terdakwa pada 2019 hingga 2022 mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.