Jaksa di Medan Tuntut Mati Dua Kurir Sabu Asal Aceh

- Istimewa/VIVA
VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua warga Aceh dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 24 Januari 2023. Kedua pria itu dinilai terbukti bersalah mengendalikan sabu seberat 24 kilogram.
Kedua terdakwa itu masing-masing bernama Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun.
"Meminta kepada majelis mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing pidana mati," sebut JPU, Riqki Dermawan dalam sidang digelar secara virtual di PN Medan.
Baca juga:
- Bacakan Pledoi, Ferdy Sambo Kutip Ayat Alkitab dan Sampaikan 10 Poin Pembelaan
- Gubernur Sumut Salurkan 10 Ribu Jamsostek kepada Nelayan hingga Penggali Kubur
- Gubsu Beda Pendapat dengan Kadisdik Sumut Terkait Guru Agama Islam di Sumut
Di hadapan ketua majelis hakim Sulhanuddin, JPU juga menuntut seorang terdakwa lainnya bernama Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dia dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
"Sedangkan terdakwa Jumi hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah," sebut JPU berasal Kejari Medan itu.