Jaksa di Medan Tuntut Mati Dua Kurir Sabu Asal Aceh

JPU membacakan tuntutan mati 2 warga Aceh atas kasus 24 kg sabu.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

Dalam amar tuntutan JPU, ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Terduga Pelaku Narkoba Meninggal, 4 Personel Polres Labusel Diperiksa Propam

JPU menambahkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba dan meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan untuk dimaafkan. 

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan ketiga terdakwa. 

Sejak Januari 2024 Polda Sumut Ringkus 1.254 Tersangka, Sabu 209,4 Kg dan Ekstasi 59.175 Butir

Kasus ini berawal saat Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai, beberapa bulan lalu. Saat itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp 150 juta. Jika laku terjual Jumi mendapat upah Rp 50 juta. 

Belum berhasil menjual, Juma diringkus petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli. 

Amankan Rehabilitasi Sosial, Lapas Narkotika Pematangsiantar Deteksi Dini Hunian WBP

Terdakwa Jumi mengaku barang haram  itu milik Muddin. Akhirnya Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. 

Kemudian, polisi juga mengamankan Muhdi. Dari para terdakwa, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 24 kilogram.