PN Medan Eksekusi 9 Tanah dan Bangunan, Aset Milik PT KAI Sumut

PN Medan eksekusi 9 tanah dan bangunan yang berdiri di atas aset KAI Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Eksekusi terhadap 9 aset KAI tersebut dilakukan PN Medan bedasarkan Putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Nomor 300/Pdt.G/2017/PN.Mdn Jo. 257/Pdt/2018/PT MDN Jo. 1895 K/Pdt/2019 Jo. 1032 PK/Pdt/2022," ucap Anwar, kepada wartawan, Kamis 3 Agustus 2023.

Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi APD Covid-19

Anwar mengatakan 9 objek eksekusi milik PT KAI, yang dikuasai bertahun-tahun oleh para termohon eksekusi dengan cara melawan hukum atau tanpa hak, bahkan sebagian objek eksekusi tersebut disewakan kepada pihak-pihak lain oleh para termohon eksekusi secara melawan hukum.

"Eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan ini, merupakan upaya penegakan hukum untuk terciptanya kepastian hukum hak atas tanah dan bangunan milik PT KAI," ucap Anwar.

KAI Sumut Gelar FGD Bersama Stakeholder, Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Pada kegiatan eksekusi aset milik PT KAI ini, pihak Pengadilan Negeri Medan dibantu oleh Kepolisian, TNI dan kewilayahan setempat dalam melakukan pelaksanaan eksekusi dengan kekuatan 335 personel Kepolisian, 25 personel Kodim, 10 personel Polisi Militer, 10 personil kecamatan dan kelurahan serta 300 personil tim eksekusi.

"Selain itu, kami menghimbau kepada para penghuni aset milik PT KAI yang lain agar segera menyerahkan secara sukarela dan membuat ikatan hukum dengan PT KAI, kami tidak akan segan-segan melakukan segala upaya dalam mengamankan aset PT KAI baik secara litigasi maupun non litigasi," jelas Anwar.

HUT RI Ke-79, KAI Sumut Hadirkan Tiket 'Panjat Pinang' Pemotongan Harga Hingga 50 Persen