Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp3,7 Miliar, AKP HPL Dijebloskan ke Penjara

Pelimpahan oknum AKP HPL ke Kejari Medan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Seorang perwira polisi berpangkat dan berinisial, AKP HPL dijebloskan ke penjara di Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan, 13 Juli 2023. Hal itu, terungkap saat pria berusia 51 tahun itu, dilimpahkan dari penyidik Polda Sumut ke Kejari Medan.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

AKP HPL diduga menyalahgunakan jabatannya, dengan melakukan penggelapan uang Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut, senilai Rp3.751.322.024 atau Rp3,7 miliar lebih.

Oknum perwira polisi bertugas di Satuan Brimob Polda Sumut itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan. Kasusnya pun segera dilimpahkan ke PN Medan untuk disidangkan.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

"Kita melakukan penahanan, terhadap yang bersangkutan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini hingga 1 Agustus 2023, sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," ucap Kasi Intelijen Kejari Medan Simon kepada wartawan.

Simon menjelaskan HPL selaku Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut dinilai melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar lebih.

Fungsional Tol Tebing Tinggi - Sinaksak Diperpanjang hingga 21 April 2024

"Akibat perbuatannya, AKP HPL dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana," jelas Simon.