Tolak Pembangunan Underpass, Pemilik Ruko Jalan Juanda Melapor ke Ombudsman
- Dok Pemko Medan
VIVA Medan - Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir.H.Juanda Medan No. 55 B-C Medan, menyampaikan laporan ke Ombudsman Perwakilan Sumut, dan melengkapi berkas pada 27 Juni 2023.
Laporan tersebut, tidak lepas dengan meminta keadilan kepada Ombudsman Perwakilan Sumut, untuk batalkan pembangunan Underpass titik Jalan Juanda Medan setelah Jembatan Sungai Deli Medan menuju Jalan Sisingamangaraja Medan dan melewati Jalan Brigjend Katamso Medan.
"Bahwa pada akhir-akhir ini petugas dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan. Telah melakukan penggarisan awal atas ruas jalan didepan Ruko Jalan Juanda No. 55 B-C Medan dan memasang paku besi sebagai tanda areal yang akan dilakukan pelepasan dan dari petugas tersebut juga diketahui informasi adanya rencana pembangunan Underpass," ucap Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe, H. Refman Basri, SH, MBA-H, dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Juni 2023.
Refman mengatakan bahwa hal tersebut, akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan proses Pengukuran Bersama yang rencananya akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor : 500.16.2.1/5079 tanggal 27 April 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ir. Endar Sutan Lubis, M.Si selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
"Bahwa rencana pembangunan Underpass tersebut tentu akan berpengaruh kepada kondisi Jalan Juanda Medan, yang selama ini dipergunakan oleh pemilik bangunan Ruko sebagai tempat untuk mencari nafkah dalam menghidupi keluarganya," jelas Refman.
Refman mengungkapkan bercermin kepada pembangunan Underpass Titi Kuning Medan yang telah dibangun oleh Wali Kota Medan terdahulu, pada kenyataannya telah menimbulkan kerugian yang cukup nyata bagi pemilik toko yang berada disepanjang sebelah kanan - kiri bangunan Underpass tersebut.
"Sebab sejak adanya Underpass tersebut jalan menjadi sempit dan fakta yang dapat dilihat setiap melintasi Underpass Titi Kuning pagi dan sore tetap terjadi kemacetan panjang, dengan demikian Underpass bukan solusi untuk menghindari kemacetan, justru diduga yang terjadi adalah pemborosan uang Negara," kata Refman.