Kendalikan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, 2 Pemuda Asal Kalbar Divonis Mati di PN Medan

Dua pria asal Kalbar divonis mati di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati, terhadap dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu 75 kilogram dan 40 ribu pil ekstasi. Sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 7 Juni 2023.

204 Kios TPO di Tanjungbalai Hangus Dibakar, Polisi Selidiki Motif Pembakaran

Vonis mati terhadap kedua terdakwa masing-masing, bernama Yogi Syahputra dan Syahril. Mereka pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar). Kedua pria itu, terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukum kepada Yogi Syahputra dan Syahril dengan pidana mati," sebut majelis hakim diketuai oleh Dahlan Tarigan di ruang Cakra II di PN Medan.

Temuan Dishub Sumut: 322 Kendaraan Butuh Perbaikan dan 18 Sopir Positif Narkoba

Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan," tutur hakim Dahlan Tarigan.

Kurun Waktu 7 Hari, Polda Sumut Ringkus 130 Tersangka Narkoba

Menyikapi putusan itu, kedua terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu menyatakan pikir-pikir. Vonis ini, sama dengan tuntutan JPU sebelum, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukum mati.

Mengutip dakwaan JPU Andalan Zalukhu mengatakan kasus bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Halaman Selanjutnya
img_title