Lepas dari Tuntutan Mati, 2 Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Dua oknum TNI jalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (RH), terdakwa kasus narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi. Lepas dari jeratan tuntutan hukuman mati, kedua terdakwa itu divonis seumur dan dipecat dari anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Polres Simalungun Ringkus 6 Tersangka dan Sita Sabu 17,69 Gram

Sidang dengan agenda vonis itu, dipimpin Majelis Hakim, diketuai oleh Kolonel CHK Asril Siagian di Pengadilan Militar I-02 Medan, Senin sore, 29 Mei 2023. Mendapatkan vonis lebih ringan, kedua terdakwa langsung sujud syukur.

"Mengadili dan meriksa perkara, dengan itu mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan PTDH dari dinas militer," ucap Kolonel CHK Asril Siagian dihadapan kedua terdakwa.

140 WBP Lapas Narkotika Pematangsiantar Tes Urine, Program Rehabilitasi Sosial

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Militar I-02 Medan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika. Padahal mereka sudah mengetahui, bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa.

Polisi Beberkan Hasil Otopsi Penyebab Kematian Terduga Pengedar Narkoba di Labusel

Sedangkan, majelis hakim menyebutkan bahwa hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

"(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," kata Kolonel CHK Asril Siagian.

Halaman Selanjutnya
img_title