Nekat Minta Uang untuk Mengurus Jabatan, Camat Medan Timur Dicopot

Kantor Wali Kota Medan.
Sumber :
  • dok Pemko Medan

Medan, VIVA Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali membebastugaskan seorang aparatur sipil (ASN) dari jabatannya. Kali ini, mencopot Fernanda dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur, terhitung sejak 10 Agustus 2026.

img_title Pemko Medan Dukung Penuh Operasi Patuh Toba 2026, Demi Keselamatan Warga di Jalan

Pencopotan Camat Medan Timur, dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Senin 10 Agustus 2026.

"Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, membebastugaskan sementara Fernanda, dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur Kota Medan," kata Subhan. 

img_title Sikapi Arahan Kemendagri, Pemko Medan Perkuat Koordinasi Kendalikan Inflasi Hingga Penataan Guru PPPK

Subhan menjelaskan pencopotan Camat Medan Timur itu, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda. 

"Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Subhan.

img_title Bukan Sekadar Kejar Target, Pemko Medan Minta Retribusi Daerah Berorientasi pada Kepuasan Warga dan Kualitas Layanan

Subhan mengatakan kasus menjerat Fernanda itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat Kota Medan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan yang dilakukan oleh Fernanda ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas.

"Hasil Audit Khusus menyimpulkan bahwa Fernanda ketika menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas, melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan, di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang," ucap Subhan. 

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Subhan mengatakan Pemko Medan, melalui BKPSDM Kota Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan melaksanakan tahapan pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.

"Laporan hasil audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut, telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan," jelas Subhan. 

Subhan menegaskan bahwa pembebasan tugas sementara terhadap Fernanda ini, bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan. 

Halaman Selanjutnya
img_title