Polrestabes Medan Ringkus 2 Mahasiswa Diduga Edarkan Ganja Seberat 260 Gram
- dok Polrestabes Medan
Medan, VIVA Medan–Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua orang mahasiswa, yang diduga mengedarkan narkoba, dengan barang bukti ganja. Barang haram tersebut, diedarkan di kalangan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Medan.
Kedua mahasiswa diamankan tersebut, masing-masing berinisial KH (20), yang merupakan warga Jalan Jamin Ginting Medan dan Y (20) Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ganja ini, diterima petugas kepolisian informasi terpercaya, lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan.
AKBP Rafli memerintahkan Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, turun langsung melakukan penangkapan kedua mahasiswa itu, di lokasi berbeda di Kota Medan, Senin malam, 6 Juli 2026.
"Daun ganja tersebut disita petugas dari tangan kedua tersangka yang diringkus di dua tempat berbeda," kata AKBP Rafli, Rabu 8 Juli 2026.
AKBP Rafli mengungkapkan selain kedua tersangka, petugas juga menyita lebih dari 260 gram ganja siap edar sebagai barang bukti. Kedua mahasiswa itu, langsung diboyong ke Mako Polrestabes Medan, untuk proses pemeriksaan lanjutan.
"Penangkapan keduanya, berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan, terhadap Y yang diringkus di Jalan Dr Mansyur Medan," jelas AKBP Rafli.
Tersangka Y diamankan sedang mengendarai sepeda motor, petugas menyita satu paket besar ganja, yang diselipkan di bagian bawah sepeda motornya.
“Dari Y, kami amankan 6,05 gram ganja. Saat itu, Y mengaku baru mengambil narkoba dari teman sekelasnya di kampus, yang tinggal di kosan Jalan Jamin Ginting. Kemudian kita lakukan pengembangan,” sebut AKBP Rafli.
Didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Haryono. Lanjut, AKBP Rafli mengatakan saat pengembangan, petugas memergoki tersangka KH sedang mengkonsumsi ganja di lantai atas rumah kos.
Tanpa menunggu waktu, tersangka diamankan sambil petugas melakukan penggeledahan di kamar kos KH, dan menemukan dua bungkus besar ganja, yang berat totalnya lebih dari 260 gram.
"Untuk diketahui kedua tersangka mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa, dan juga ke masyarakat diluar lingkungan kampus," sebut Kasat Narkoba Polrestabes Medan itu.