Permasalahan Tak Kunjung Selesai, AKDA Desak Kemendiktisaintek Segera Tuntaskan Polemik Terjadi di UDA Medan
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Medan,VIVA Medan–Dosen, mahasiswa hingga alumni yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA), mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI, untuk segera mengambill sikap dan langkah-langkah dalam penyelesaian permasalahan yang ada di Kampus UDA Medan.
Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator AKDA, Liston Hutajulu dalam konferensi pers, di Kota Medan, Rabu siang, 17 Juni 2026. Kegiatan ini, juga dihadiri perwakilan dosen, mahasiswa dan alumni UDA Medan.
"Kenapa kami menggelar konferensi pers, agar menjadi perhatian publik. Agar Kemendiktisaintek segera menangani kasus dan persoalan Darma Agung ini," kata Liston Hutajulu.
Liston Hutajulu menjelaskan permasalahan dan konflik dua Yayasan UDA Medan ini, sudah berlangsung sekitar satu lebih, sejak Februari 2025 hingga Juni 2026. Tapi, belum ada penyelesaian secara tuntas konkret dilakukan Pemerintah Pusat dan LLDIKTI Wilayah I Sumut.
"Kami yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA), menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan Universitas Darma Agung dan dampaknya terhadap mahasiswa, dosen, serta pegawai," jelas Liston.
Liston mengatakan pihaknya menilai bahwa berbagai permasalahan yang belum terselesaikan, telah menimbulkan ketidakpastian, keresahan, dan berpotensi merugikan hak-hak sivitas akademika.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan tuntutan dan permintaan penjelasan sebagai berikut, pertama mendesak Yayasan AHU (Administrasi Hukum Umum) 2025, segera menyelesaikan proses perpindahan homebase dosen, yang hingga saat ini, masih menyisakan ketidakpastian bagi sebagian dosen," jelas Liston.
Kedua, Liston mengatakan meminta LLDIKTI Wilayah I Sumut, untuk memberikan kejelasan terkait pencairan Beban Kerja Dosen (BKD), yang telah dilaporkan namun hingga kini belum direalisasikan.
"Ketiga, meminta Yayasan AHU 2025 memberikan penjelasan terbuka dan resmi terkait ijazah yang diterbitkan pada Agustus 2025. Namun kemudian, dinyatakan tidak sah, sementara mahasiswa mengaku tidak pernah menerima surat resmi mengenai status ijazah tersebut," ucap Liston.
Kampus Universitas Darma Agung.
Keempat, AKDA juga mendesak penyelesaian administrasi mahasiswa yang telah pindah ke perguruan tinggi lain. Namun hingga saat ini, perpindahannya belum dilaporkan sebagaimana mestinya.
"Kelima, meminta penghentian penagihan biaya kuliah kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademiknya pada yayasan sebelumnya sampai terdapat kepastian hukum yang jelas," sebut Liston.