Bacakan Nota Pembelaan, Eks Dirut PTPN II dan Direktur NDP Minta Divonis Bebas

Sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land dengan agenda pledoi.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Menurut Iman, PT NDP bersama PTPN telah berupaya menjalankan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Namun, belum adanya aturan teknis membuat proses tersebut tertunda.

img_title Eks Kadishub Medan Divonis Bebas Atas Kasus Korupsi MFF 2024, Rico Waas Siapkan Langkah Ini

"Kami bersama perusahaan induk PTPN sudah melakukan upaya untuk menyerahkan 20 persen, tetapi tidak adanya aturan dan kepastian hukum dan adanya aturan aturan BUMN yang mengharuskan adanya ganti rugi atas penyerahan lahan yang akan berikan. Karena itu, kami PT NDP belum menyerahkan lahan tersebut," katanya.

la juga memastikan lahan yang dimaksud masih tersedia dan bahkan telah ditinjau oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

img_title Timur Tumanggor Dilantik Jadi Plt Sekda Sumut, Bobby Nasution: Jangan Ada Korupsi Anggaran

"Untuk lahan 20 persen lahan itu masih ada, dan sudah ditinjau langsung oleh tim Kejatisu. Kami sudah meminta penunjuk teknis kepada BPN dan BUMN untuk penyerahan kewajiban kami, namun tidak ada kepastian sejauh ini. Dan dalam kasus ini, tidak terpikirkan oleh saya untuk mencari keuntungan pribadi, dan hanya menjalankan keputusan perusahaan yang ditetapkan pemilik saham," ujar Iman.

Iman juga membantah adanya kerugian negara sebesar Rp263 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa.

img_title Amankan Aset Pemprov Sumut, Lima Rumah Dinas Eks Bioskop Ria Dibongkar

"Mengenai kerugian negara adanya Rp263 milliar adalah tidak berdasar. Karena lahan 20 persen itu sampai sekarang masih ada. Jangankan 20 persen, lebih dari itu pun akan kami berikan kepada negara," katanya.

Di akhir pembelaannya, Iman meminta majelis hakim memberikan putusan bebas. "Saya tidak bersalah, dan memohon agar hakim memberikan keadilan kepada kami," ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR).

Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Jaksa juga menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 22 Mei 2026 dengan agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).