Ini Alasan Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
- Ist/VIVA Medan
Jakarta , VIVA Medan –Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ). Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ), Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK , Jakarta, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Yang pertama, Saudara FA telah menetapkan tersangka dan dilakukan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang mendasari kita Saksikan, kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung .
Alasannya, kata dia, keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah masalah besar.
"Banyak yang bertanya kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan setidaknya pernah berjasa menangani kasus-kasus besar ya. Kasus-kasus besar," kata dia.
Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.
“Kami memandang perlunya perlindungan yang terkait juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan sinergi kita dengan KPK juga,” ujarnya.
Febriansyah ditahan di Rutan KPK, demi keamanan dirinya. Terlebih lagi, dia banyak menangani kasus korupsi besar di Indonesia, yang ditangani oleh Kejagung RI.
"Oleh makanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," sambungnya.
Sebelumnya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengaku sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang disimpan masih harus ada di dalami.
“Hari ini, saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan,” kata Febrie kepada wartawan di Kejagung RI, Jumat, 24 Juli 2026.
“Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang disimpan masih perlu disimpan di dalam atau dikonfirmasi,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa alat bukti yang sudah dikeluarkan belum cukup untuk menghilangkannya terhadap dirinya sendiri. Febrie mengaku Kejagung tak pernah melakukan pengasingan terhadap tersangka seperti yang dilakukan pada dirinya sendiri.