Sakit Hati Dituduh Maling, Pria Ini Bunuh Mahasiswi Polmed di Kamar Kos

MRH, pelaku pembunuhan mahasiswi Polmed di Medan.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/VIVA

Yudha mengungkapkan, tersangka membawa pisau dapur dari rumahnya sebelum beraksi. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.

Viral! Tudingan Pembebasan Istri Serka HS Pembunuh Eks Prajurit TNI, Ini Penjelasan Polrestabes Medan

"Pasal yang kita terapkan pasal 340 KUHPidana Yo pasal 351 ayat 3. Pelakunya tunggal," sebut Yudha.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Usman mengungkapkan penangkapan korban dari rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

Gegerkan Warga, Jasad Seorang Janda di Terkubur Tak Wajar di Lahan Sawit Labusel

"Ada warga yang melihat dan sempat menyapa tersangka usai beraksi. Dan kita jemput tersangka di rumah mertuanya. Tersangka koperatif, dia sedang tidur dan kita jemput. Yang bersangkutan pun menunjukkan baju yang ia gunakan saat melakukan aksi penikaman yang sudah dua hari dia rencanakan," ucapnya.

Dari hasil keterangan medis, korban mengalami luka cukup banyak. Dimana ada 16 luka tikaman di sekujur tubuh korban, dengan menggunakan pisau tipis pemotong buah.

Pria Paruh Baya di Medan Ditangkap Polisi, Usai Mencuri Mobil Anak Tirinya