Pengemudi Honda Brio Jadi Tersangka, Tabrakan Maut Tewaskan 2 Orang di Medan

Mobil Honda Brio ringsek usai tabrak pemotor dan pohon di Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Unit Lalulintas Polsek Medan Baru menetapkan pengemudi mobil Honda Brio Maulana Muhammad Siregar (19) sebagai tersangka kasus tabrakan maut, yang terjadi di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis malam, 4 April 2023. 

Kejar Mimpi Wealth Fest, CIMB Niaga Ajak Mahasiswa USU Berinvestasi Pakai Octo Mobile

Penetapan tersangka, dibenarkan oleh Kepala Unit Lalulintas Polsek Medan Baru, Iptu MP Hutahuruk. Selain itu, pengemudi mobil maut itu, yang menewaskan dua orang tersebut, juga sudah resmi ditahan di RTP Polsek Medan Baru.

"Benar dia (Pengemudi Mobil Honda Brio) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dia langsung ditahan," kata MP Hutahuruk saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam, 6 April 2023.

Jenguk Warga Sakit di Rumah, Hendri-Yanto Canangkan Universal Health Coverage di Humbahas

Atas perbuatannya, MP Hutahuruk mengungkapkan Maulana disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tutur MP Hutahuruk.

Unimed Kunjungi Kedutaan Indonesia di Wasingthon DC, dalam Perkuat Visi Pendidikan

Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi antara mobil kontra sepada motor di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis malam, 4 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.

Akibat peristiwa kecelakaan tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia. Dua korban meninggal dunia itu, masing-masing bernama Fidho Ramadhan (19) dan penumpangnya Rafa Aditya (14). Kedua korban, merupakan warga Jalan Airlangga Ujung, Kota Medan.

"Kecelakaan ini merenggut dua orang korban jiwa," ucap Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 5 April 2023.

Berdasarkan informasi diperoleh VIVA, lakalantas tersebut, melibatkan mobil Honda Brio warna merah BK 1366 TAG menabrak dengan keras sepeda motor KLX ditumpangi oleh kedua korban tersebut. Mobil Brio tersebut, dikemudikan oleh Maulana Muhammad Siregar (19) warga Jalan Kasuari, Kota Medan.

Pengemudi berstatus mahasiswa itu, melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dari arah Jalan Pangeran Diponegoro, menuju Jalan Pengadilan Medan. Saat di lokasi kejadian, Maulana diduga tidak mampu mengendalikan laju mobil langsung menabrak korban dengan hantaman keras sepeda motor korban.

Menyebabkan korban meninggal dunia. Pengemudi juga mengalami luka-luka. Peristiwa kecelakaan tidak jauh dari Kantor Gubernur Sumut itu, juga melukai pengendara sepeda motor Honda Scoopy Andi Kurniawan (24). Ia mengalami luka-luka, di punggung kaki kanan dan lecet di tangan sebelah kanan.

Lanjut, Ginanjar mengungkapkan pihaknya menerima laporan kecelakaan lalulintas itu langsung menurunkan Unit Lalulintas Polsek Medan Baru, melakukan evakuasi korban ke Rumah Sakit Malahayati, Kota Medan.

Ginanjar mengatakan kedua remaja itu, meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit dengan mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, akibat kecelakaan itu.

"Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor KLX dan penumpang-nya meninggal dunia di Rumah Sakit Malahayati Medan," tutur Ginanjar.

Petugas kepolisian Polsek Medan Baru, juga sudah melakukan olah TKP kejadian, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan kedua kenderaan bermotor itu, sebagai barang bukti.