Pengemudi Honda Brio Jadi Tersangka, Tabrakan Maut Tewaskan 2 Orang di Medan

Mobil Honda Brio ringsek usai tabrak pemotor dan pohon di Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Unit Lalulintas Polsek Medan Baru menetapkan pengemudi mobil Honda Brio Maulana Muhammad Siregar (19) sebagai tersangka kasus tabrakan maut, yang terjadi di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis malam, 4 April 2023. 

Kejar Mimpi Wealth Fest, CIMB Niaga Ajak Mahasiswa USU Berinvestasi Pakai Octo Mobile

Penetapan tersangka, dibenarkan oleh Kepala Unit Lalulintas Polsek Medan Baru, Iptu MP Hutahuruk. Selain itu, pengemudi mobil maut itu, yang menewaskan dua orang tersebut, juga sudah resmi ditahan di RTP Polsek Medan Baru.

"Benar dia (Pengemudi Mobil Honda Brio) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dia langsung ditahan," kata MP Hutahuruk saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam, 6 April 2023.

Jenguk Warga Sakit di Rumah, Hendri-Yanto Canangkan Universal Health Coverage di Humbahas

Atas perbuatannya, MP Hutahuruk mengungkapkan Maulana disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tutur MP Hutahuruk.

Unimed Kunjungi Kedutaan Indonesia di Wasingthon DC, dalam Perkuat Visi Pendidikan

Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi antara mobil kontra sepada motor di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis malam, 4 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.

Akibat peristiwa kecelakaan tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia. Dua korban meninggal dunia itu, masing-masing bernama Fidho Ramadhan (19) dan penumpangnya Rafa Aditya (14). Kedua korban, merupakan warga Jalan Airlangga Ujung, Kota Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title