Tim Gabungan Amankan 246 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp1,23 Milliar

Ratusan bal pakaian bekas diamankan tim gabungan.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Sebanyak 246 bal pakaian bekas impor berhasil disita tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dan Bea Cukai Sumut, dari sebuah rumah dijadikan tempat penampungan pakai bekas tersebut.

Aksi Prajurit Intel TNI Grebek Pabrik Miras Ilegal di Medan

Penggrebekan tim gabungan dari rumah beralamatkan di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, membenarkan ratusan bal pakaian bekas itu diamankan. Katanya, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

"Dari rumah yang digerebek itu disita barang bukti 246 bal pakaian bekas diduga tanpa dokumen," jelas Hadi, Senin 3 April 2023.

Hadi mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, rumah digerebek itu, milik Tiorlina br Pardosi, warga Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut. Kemudian, rumah itu, dikontrak seorang bermarga Manurung diduga sebagai pemilik bal pakaian bekas.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

"Untuk barang bukti ratusan bal pakaian bekas itu dibawa ke tempat penimbunan Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," ucap Hadi.

Polda Sumut Bea Cukai Sumut amankan ratusan balpres.

Photo :
  • Dok Polda Sumut
Halaman Selanjutnya
img_title