Wanita Kirim Orderan Fiktif ke Mantan Kekasihnya Gegara Batal Dinikahi Usai Keperawanan Direnggut

Pelaku NM, wanita kirim orderan fiktif ke mantan kekasihnya ditahan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

Barang yang dikirim dalam order itu pun bermacam-macam. Mulai mebel, barang elektronik, bahan bangunan, bahkan kendaraan bermotor. Selain itu, ada juga pesanan seperti rental mobil hingga jasa sedot WC.

Terduga Pelaku Penipuan Jadi Anggota Polri Diperiksa Polda Sumut, Korban Rugi Rp1,3 Miliar

Imbas teror itu, kediaman sekitar rumah SM merasa terganggu. Sebab, SM merasa tidak memesan. Sementara, pihak pengirim sudah jauh-jauh datang bawa barang maupun jasa. Tak terima dengan teror itu, SM pun lapor polisi.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan NM. Edy menjelaskan, pelaku mulai perbuatannya pada 4 September 2023 pukul 12.45 WIB. Modus NM dengan gunakan fotokopi KTP SM untuk melakukan aksi teror.

Diduga Jadi Korban Penipuan Rp2,2 Miliar, Pengusaha Percut Sei Tuan Malah Dilaporkan ke Polda Sumut

"Total Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban dan 200 jasa angkutan," kata Edy.

Wakpolres Kendal menegaskan pelaku dikenakan pasal 51 ayat juncto pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Korban Penipuan Datangi Polda Sumut, Minta Perlindungan Hukum

Laporan: Teguh Joko Sutrisno-tvOne

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 31 Januari 2024 - 04:46 WIB

Halaman Selanjutnya
img_title