Gawat! Hotman Paris Ungkap Kasus Suami Meylisa Zaara Selingkuh Sesama Jenis Bukan Pasal Perzinaan

Selebgram Meylisa Zaara dan suami, Rizka Khoirul Atok
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

VIVA - Pengacara kondang Hotman Paris ungkap kasus perselingkuhan suami selebgram Meylisa Zaara, dengan sesama jenis tidak masuk dalam pasal perzinaan. Meylisa Zaara buka suara atas dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang pria, yang menjadi saksi di pernikahannya.

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap dan Tersangka Kasus Narkoba, Profilnya Mengejutkan

Hal tersebut dikatakan Hotman saat menjadi bintang tamu dalam acara Pagi Pagi Ambyar. Pernyataan Hotman Paris itu diposting akun TikTok @keluargakecildijerman. Hotman mengatakan bahwa hubungan sesama jenis tak masuk dalam pasal perzinaan, yang merujuk pada Pasal 284 KUHP.

"Di Undang-Undang KUHP itu bukan. Ini saya bicara secara teori hukum ya, saya bukan sebagai kuasa hukumnya sekarang ya. Secara teori hukum, kalau hubungan sesama jenis itu tidak termasuk perzinaan dalam KUHP pidana kita, tidak termasuk," tegas Hotman Paris. 

Pria di Medan Bunuh Selingkuhan Istrinya, Motifnya Isi Chat di Handphone Mengerikan

"Laki sama laki tidak termasuk (zina) menurut Pasal 284 KUHP. Belum termasuk itu perzinaan," lanjutnya.

Hotman Paris.

Photo :
  • Instagram @hotmanparisofficial
Begini Cara Suami di Sergai Merekayasa Pembunuhan Istrinya, Mengaku Tewas Bunuh Diri

Mendengar ucapan Hotman Paris tersebut, banyak warganet yang menuangkan komentar dalam video tersebut. Sebagian besar dari mereka meminta supaya pemerintah merevisi Undang-Undang terkait perzinaan.

“teori hukum di KUHP pidana tdk termasuk perzinaan secara tdk langsung undang2 membiarkan LGBT,” tulis seorang warganet. 

Halaman Selanjutnya
img_title