Hari Raya Nyepi 2023, 43 Wargabinaan di Sumut Beragama Hindu Terima Remisi
Selasa, 21 Maret 2023 - 19:23 WIB
Sumber :
Kemudian, untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tutur Bambang.
Untuk diketahui, hingga tanggal 20 Maret 2023 jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai 31.954 orang. Jumlah itu terdiri dari 23.962 orang narapidana pria, 1.073 orang narapidana wanita.
"6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita," kata Bambang.