Pengawasan Coklit, Ini Temuan Bawaslu Sumut

Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Bawaslu Sumut mengintruksikan kepada jajaran pengawas Pemilu melakukan uji petik pasca berakhirnya Coklit. Uji petik selama 3 hari sejak tanggal 15 sampai 17 Maret 2023 untuk mendapatkan.

"Uji petik dilakukan untuk mendapatkan fakta-fakta lapangan, apakah terdapat rumah atau kepala keluarga yang belum dicoklit pada masa Coklit tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023," katanya.

Selama tiga hari, Pengawas akan mendatangi rumah-rumah di wilayah kerja masing-masing. Apakah masih ada rumah yang belum berstiker tanda coklit, apakah masih ada rumah yang sudah berstiker namun coklit belum pernah dilaksanakan Pantarlih secara langsung.

“Tujuannya adalah, agar data pemilih semakin berkualitas dan akurat,” pungkas Suhadi.