Dakwaan JPU Kasus Korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut Dinilai 'Ngawur Bin Ngaco'

Pakar Hukum Pidana Indonesia, Dr Chairul Huda SH MH.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pakar Hukum Pidana Indonesia, Dr Chairul Huda, SH MH ikut bersuara ihwal kejanggalan kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid 19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Salah satunya menyoal tidak dilakukannya audit kerugian keuangan negara dari lembaga berwenang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus dimaksud.

"Undang-undang menetapkan bahwa audit kerugian keuangan negara itu kewenangan BPK. Dari sisi hukum pidana adalah menjadi alat bukti utama untuk membuktikan kerugian keuangan negara. Jadi sebenarnya tidak usah panjang lebar, kalau tidak ada audit BPK atau BPKP, tentu tidak terdapat alat bukti kerugian keuangan negara dari lembaga berwenang," ucap Chairul kepada wartawan, Senin kemarin 10 Maret 2025.

Chairul mengaku baru menjadi keterangan ahli atas dugaan perkara korupsi Pengadaan Smart Airport dan Smart Parking Airport di Bandara Internasional Kualanamu Tahun 2017 PT. Angkasa Pura II (AP2), di PN Medan, Senin 10 Maret 2025.

dr Aris Yudhariansyah merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Dinkes Sumut TA.2020, dan dia divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar pada hari yang sama.

Dr Chairul Huda mengilustrasikan, jika seseorang menemukan mayat di pinggir jalan, siapakah pihak yang berwenang menentukan penyebab kematiannya. "Ada tidak dukun yang bisa menentukan sebab kematiannya apa? Pasti dokter yang menentukan, kan gitu. Sama halnya dengan kasus tersebut, tentulah lembaga berwenang yang berhak menentukan adanya kerugian keuangan negara," tegasnya.

Staf Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini lantas menekankan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus yang menjerat dr Aris tersebut, tentu tidak bisa dibuktikan dasar dakwaannya. Secara umum, kata dia, sebenarnya jaksa tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara.